Tentang Whistle Blowing System (WBS) Universitas Indonesia
Whistle Blowing System Universitas Indonesia (SIPDUGA UI) adalah sarana pelaporan apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap kode etik, peraturan internal, maupun peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh sivitas akademika ataupun pemangku kepentingan di lingkungan UI.
Melalui sistem ini, pelapor dapat menyampaikan informasi secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan asas kerahasiaan, perlindungan pelapor, serta prinsip keadilan. Laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh tim yang berwenang sesuai prosedur yang telah ditetapkan Universitas Indonesia.
Aplikasi Laporan SIPDUGA UI
Klik tombol di bawah ini untuk mengisi formulir laporan melalui sistem SIPDUGA UI.
Buat LaporanKonfirmasi Laporan via WhatsApp
Konfirmasi atau pelacakan laporan dapat dilakukan melalui saluran WhatsApp resmi.
Buat LaporanTujuan
Tujuan dilaksanakannya SIPDUGA UI antara lain:
- Menjadi acuan penanganan laporan dugaan pelanggaran di lingkungan UI.
- Menyediakan mekanisme penyelesaian laporan yang sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Mendukung pengembangan sistem informasi pendukung pencegahan pelanggaran.
- Menjaga reputasi UI sebagai institusi pendidikan yang menjunjung integritas.
- Menjadi bahan evaluasi dan perbaikan tata kelola universitas.
Siapa yang dapat dilaporkan?
Pihak yang dapat menjadi objek laporan adalah setiap individu di lingkungan Universitas Indonesia yang diduga melanggar ketentuan internal maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apa saja yang dapat dilaporkan?
- Dugaan penyalahgunaan wewenang atau jabatan.
- Dugaan kecurangan, suap, gratifikasi, atau korupsi.
- Pelanggaran peraturan kepegawaian atau kode etik sivitas akademika.
- Tindakan lain yang berpotensi merugikan universitas maupun masyarakat.
LAPORKAN
Download Formulir PelaporanDasar Hukum
- Peraturan Rektor tentang Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran di lingkungan Universitas Indonesia.
- Peraturan Rektor mengenai mekanisme penegakan sanksi pelanggaran.
- Peraturan Rektor tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Universitas Indonesia.
- Surat edaran terkait penyelenggaraan program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan UI.
- Ketentuan internal lain yang mengatur tata cara pelaporan dan penanganan dugaan pelanggaran.